Sosialisasi Permenpan RB tentang Sistem Kerja, Sekda Agam: ASN mesti Ubah Mindset
AGAM (23/6/2023) - Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti memastikan, pemerintah daerah terus berupaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, efektif, profesional dan terpercaya.
"Mendukung upaya tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus adaptif dengan perubahan peraturan," ungkap Edi Busti saat membuka Sosialisasi Permenpan RB tentang Sistem Kerja, di Lubuk Basung, Jumat.
Dihadapan kepala OPD, kepala bagian dan camat, dia menyampaikan, Permenpan RB No 7 Tahun 2022 ini mengisyarakat bahwa ASN harus mampu melakukan adaptasi dari mindset sistem kerja lama dengan sistem kerja yang baru.
"Sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi, pemerintah pusat membuat kebijakan dimana pejabat struktural atau eselon IV diganti ke pejabat fungsional," ujarnya.
Perubahan-perubahan kebijakan yang demikian, lanjutnya, juga perlu dibarengi dengan perubahan mindset para ASN.
"Apalagi sekarang ini, evaluasi kinerja tidak hanya berpatokan pada capaian target, tapi juga talenta yang bersangkutan di dalam sebuah organisasi perangkat daerah," ulasnya.
Dengan demikian, menurutnya, dinamika perubahan kebijakan di pusat perlu dipahami dengan cepat oleh kepala OPD. Artinya, kepala OPD juga harus merubah mindset tim kerjanya.
"Kita perlu pahami bahwa dalam penyelengaraan pelayanan publik tentu kita harus dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan," ucapnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan