Alumni Keadilan Restorative Kejari Pasbar akan Dibekali Pelatihan di BLK
PASAMAN BARAT (22/6/2023) -- Pemkab dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tandatangani nota kesepahaman (MoU) di aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kamis. Kerjasama tersebut terkait Assesment dan Pembekalan Alumni Restorative Justice (RJ) Kejari Pasbar.
Selain itu, Kejari Pasbar juga menyerahkan bantuan untuk Balai Latihan Kerja (BLK) milik Disnaker Kabupaten Pasaman Barat, berupa kendaraan sepeda motor yang akan digunakan sebagai bentuk latihan otomotif.
Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto mengungkapkan rasa terima kasih pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang telah berhasil menangani 21 kasus sengketa Restorative Justice dan telah melakukan kerjasama dengan Pemkab Pasbar untuk melakukan pelatihan di Balai Latihan Kerja.
"Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat ini sangat memperhatikan pemerintah daerah. Terbukti di beberapa waktu terakhir, sudah dua kesepakatan yang dilakukan dengan Pemda," ungkap Risnawanto.
Baca juga: KEJARI PESSEL Rakor PAKEM dengan Kemenag
Pertama, kerjasama yang melibatkan seluruh wali nagari di Kabupaten Pasaman Barat yakni Jaga Nagari, menjaga aset nagari agar tidak tersandung hukum.
"Jalan damai yang berhasil di tengahi oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ini sangat kami apresiasi. Kami tidak menilai besar kecil yang diberikan Kejaksaan, tapi manfaatnya akan besar jika kita bersama melakukan melalui balai latihan kerja ini," jelas Risnawanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan masyarakat yang mengikuti program Restorative Justice atau keadilan restorative, diharapkan bisa berkontribusi untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
"Sebanyak 21 orang RJ kita ini, diharapkan mampu mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat. Untuk itu, kerja sama dengan Pemda Pasbar dalam bentuk pelatihan bagi RJ ini, agar mereka memiliki keterampilan dan siap terjun ke masyarakat dengan penuh percaya diri," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat, maka Restoratif Justice dianggap perkara.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat