Surat Dishub Kominfo Padang Picu Aksi Mogok Angkot

Selasa, 24 November 2015, 13:08 WIB | News | Kota Padang
Surat Dishub Kominfo Padang Picu Aksi Mogok Angkot
Puluhan angkot jurusan Siteba - Pasar Raya, melakukan aksi mogok manambang, Selasa (24/11/2015). Mereka memarkirkan mobil angkot mereka di depan kantor DPRD Padang di Jl Sawahan. (vebi rikyanto/valoranews)

VALORAnews -- Puluhan angkutan kota (angkot) berbagai jurusan di Kota Padang, Selasa (24/10/2015) melakukan aksi mogok manambang. Mereka memarkirkan angkot mereka di depan kantor DPRD Padang, Jl Sawahan, kecamatan Padang Timur.

Pantauan, aksi mogok manambang ini mayoritas diikuti angkot jurusan Pasar Raya -- Siteba. Juga ada angkot jurusan ke Indarung, Gadut, Lubuk Buaya, Labor dan Pegambiran.

Informasi yang dihimpun, aksi mogok ini dilatarbelakangi surat edaran yang dikeluarkan Dishubkominfo Kota Padang tentang penataan badan usaha angkutan kota dan pengurusan izin usaha angkutan dan izin trayek. (Baca: Mogok Manambang di Padang, Rudi: Angkot Wajib Berbadan Hukum Indonesia)

Pada 18 November 2015, para sopir angkot telah melayangkan protes ke Dishub Kominfo Kota Padang. Sayangnya, tuntutan para sopir ini tak bisa ditindaklanjuti dengan alasan bukan kewenangan Dishubkominfo.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Tuntutan para sopir angkot ini yakni nama pemilik mobil harus dicantumkan di BPKB, jika bergabung dengan Koperasi. Kemudian, Dishub menertibkan parkir di pinggir jalan yang menyebabkan kemacetan dan menghalangi penumpang naik angkot.

Kemudian, agar Angkot PO Indra tidak memasuki jalur Siteba - Jl Gajah Mada dan Jl Perintis Kemerdekaan. Selanjutnya, Organda aktif memindahkan izin dari pemilik ke koperasi dan perusahaan serta angkot baru/peremajaan tidak ditambah. Lalu, bus Trans Padang/Damri tidak boleh masuk trayek angkot.

Mantan Ketua Organda Padang, Yul Akhyari Sastra menilai, aksi mogok manambang ini sebenarnya tak perlu terjadi. Salah satu contohnya, terkait tuntuntan bus tidak melewati jalur angkot.

"Harusnya, aparat melarang dari dulu. Karena tidak tuntas juga, akhirnya jadi bom waktu," terangnya.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Persoalan lainnya, berkenaan berhimpitnya jalur Trans Padang dengan angkot. "Dari dulu sudah ada grand design pengelolaan dan perubahan rute. Tapi, sampai saat kini tidak ada kelanjutannya," nilai Yul Akhyari Sastra. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI