Surat Dishub Kominfo Padang Picu Aksi Mogok Angkot

Selasa, 24 November 2015, 13:08 WIB | News | Kota Padang
Surat Dishub Kominfo Padang Picu Aksi Mogok Angkot
Puluhan angkot jurusan Siteba - Pasar Raya, melakukan aksi mogok manambang, Selasa (24/11/2015). Mereka memarkirkan mobil angkot mereka di depan kantor DPRD Padang di Jl Sawahan. (vebi rikyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Puluhan angkutan kota (angkot) berbagai jurusan di Kota Padang, Selasa (24/10/2015) melakukan aksi mogok manambang. Mereka memarkirkan angkot mereka di depan kantor DPRD Padang, Jl Sawahan, kecamatan Padang Timur.

Pantauan, aksi mogok manambang ini mayoritas diikuti angkot jurusan Pasar Raya -- Siteba. Juga ada angkot jurusan ke Indarung, Gadut, Lubuk Buaya, Labor dan Pegambiran.

Informasi yang dihimpun, aksi mogok ini dilatarbelakangi surat edaran yang dikeluarkan Dishubkominfo Kota Padang tentang penataan badan usaha angkutan kota dan pengurusan izin usaha angkutan dan izin trayek. (Baca: Mogok Manambang di Padang, Rudi: Angkot Wajib Berbadan Hukum Indonesia)

Pada 18 November 2015, para sopir angkot telah melayangkan protes ke Dishub Kominfo Kota Padang. Sayangnya, tuntutan para sopir ini tak bisa ditindaklanjuti dengan alasan bukan kewenangan Dishubkominfo.

Baca juga: Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar

Tuntutan para sopir angkot ini yakni nama pemilik mobil harus dicantumkan di BPKB, jika bergabung dengan Koperasi. Kemudian, Dishub menertibkan parkir di pinggir jalan yang menyebabkan kemacetan dan menghalangi penumpang naik angkot.

Kemudian, agar Angkot PO Indra tidak memasuki jalur Siteba - Jl Gajah Mada dan Jl Perintis Kemerdekaan. Selanjutnya, Organda aktif memindahkan izin dari pemilik ke koperasi dan perusahaan serta angkot baru/peremajaan tidak ditambah. Lalu, bus Trans Padang/Damri tidak boleh masuk trayek angkot.

Mantan Ketua Organda Padang, Yul Akhyari Sastra menilai, aksi mogok manambang ini sebenarnya tak perlu terjadi. Salah satu contohnya, terkait tuntuntan bus tidak melewati jalur angkot.

"Harusnya, aparat melarang dari dulu. Karena tidak tuntas juga, akhirnya jadi bom waktu," terangnya.

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

Persoalan lainnya, berkenaan berhimpitnya jalur Trans Padang dengan angkot. "Dari dulu sudah ada grand design pengelolaan dan perubahan rute. Tapi, sampai saat kini tidak ada kelanjutannya," nilai Yul Akhyari Sastra. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024