10% Anggaran Kesehatan Tak Lagi Wajib, Ini 12 Poin Penting RUU Kesehatan yang akan Disahkan

Selasa, 20 Juni 2023, 12:00 WIB | News | Nasional
10% Anggaran Kesehatan Tak Lagi Wajib, Ini 12 Poin Penting RUU Kesehatan yang akan...
Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

JAKARTA (20/6/2023) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disepakati DPR dan pemerintah untuk disahkan jadi UU.

"RUU ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan yang di antaranya meliputi 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law," ungkap Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, di Ruang Komisi IX, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

Berikut 12 hal penting dari RUU Kesehatan tersebut.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

Tiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Baca juga: Tol Padang-Sicincin Diresmikan 15 Desember, Evi Yandri: Sumbar Sangat Butuh Anggaran Pusat untuk Pembangunan

Selanjutnya, kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI