Hamsuardi Tetapkan Pengelola Kebun Sawit Pemkab Pasbar di Muaro Kiawai, Ini Pertimbangannya

Sabtu, 10 Juni 2023, 05:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Hamsuardi Tetapkan Pengelola Kebun Sawit Pemkab Pasbar di Muaro Kiawai, Ini...
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.

"Sebagai pengelola barang/pengguna barang milik daerah sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka ada kewenangan dalam memberikan pertimbangan dalam penentuan pemenang," jelasnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Pasaman Barat, Elifsan menambahkan, penetapan pemenang dengan disposisi bupati sudah sesuai aturan yang ada.

Menurutnya, jika CV Tunas Tunggal Mandiri dengan biaya perawatan Rp60 juta per bulan maka satu tahun biaya perawatan hanya Rp720 juta.

Sedangkan CV Aidil Abdi Karya dengan biaya perawatan Rp165 juta per bulan maka biaya perawatan selama satu tahun mencapai Rp1,9 miliar lebih.

"Artinya kebun itu akan memperoleh perawatan yang bagus. Apalagi kebun itu sudah tua dan butuh perawatan," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 78 ayat (2) berbunyi, pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

Dalam hal ini, bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa dan telah diajukan penawaran tertinggi yakni Rp137 juta per bulan.

Dengan penawaran tertinggi, akan berpengaruh besar kepada kepentingan daerah sebagaimana amanat pasal 78 ayat (2) Permendagri No 19 Tahun 2016.

Akan tetapi, usulan yang diterima adalah penawaran terendah yakni Rp 130 juta per bulan dan telah di setor ke kas daerah sejumlah Rp390 juta untuk tiga bulan ke depan.

Sedangkan penawaran tertinggi adalah sebesar Rp137 juta perbulan terdapat selisih Rp7 juta perbulan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah senilai Rp411 juta untuk tiga bulan ke depan, yang sangat bermanfaat dan dapat menaikan APBD Pasaman Barat.

"Akan tetapi dengan telah ditunjuknya pengelola kebun kelapa sawit TKD Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, secara nyata telah menimbulkan selisih sebesar Rp21 juta," katanya.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: