Hamsuardi Tetapkan Pengelola Kebun Sawit Pemkab Pasbar di Muaro Kiawai, Ini Pertimbangannya
PASAMAN BARAT (9/6/2023) - Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menegaskan, sebagai pengelola barang atau pengguna barang milik daerah. penunjukan pemenang lelang Tanah Kas Desa (TKD) atas Kebun Kelapa Sawit Milik Pemkab di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, klaimnya sudah tepat sesuai dengan aturan.
"Sesuai penilaian tim teknis panitia seleksi lelang TKD. penunjukan CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta sudah tepat dari tiga perusahaan yang ikut lelang," kata Hamsuardi, Jumat.
Ia mengatakan, dalam proses lelang TKD itu masa sewa 2022-2024 yakni tawaran tertinggi CV Tunas Tunggal Mandiri dengan tawaran Rp137 juta, tawaran tertinggi kedua CV Putra Norma Karya dengan tawaran Rp134 juta dan CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta.
Menurutnya, setelah melalui penelitian berkas oleh panitia seleksi, maka ada tiga perusahaan yang dihadapkan ke bupati sebagai pengelola barang atau pengguna barang milik daerah, untuk dimintakan pertimbangan yang mana dijadikan pemenang.
Dari tiga perusahaan itu, katanya, masing-masing memiliki keunggulan sehingga dipilihlah perusahaan yang memang layak untuk dimenangkan.
Untuk perusahaan CV Tunas Tunggal Mandiri dengan tawaran Rp137 juta memiliki kelemahan penawaran biaya pemeliharaannya di bawah Harga Perkiraan Sendiri yakni senilai Rp60 juta per bulan.
Untuk CV Putra Norma Karya dengan tawaran Rp134 juta, kelemahannya masih ada tunggakan utang saat menjadi pengelola kebun sebelumnya.
Kemudian CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta, memiliki penawaran perawatan di atas HPS yakni senilai Rp165 juta per bulan.
"Dengan pertimbangan dan melihat hal itu, maka ditetapkanlah CV Aidil Abdi Karya sebagai pemenang karena biaya perawatannya tinggi, karena kebun itu butuh perawatan maksimal karena umur tanaman kelapa sawit itu sudah melebihi 25 tahun," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada permainan dalam penentuan pemenang itu apalagi ada dijanjikan uang atau yang lainnya. Ia hanya menetapkan pemenang sesuai kajian tim seleksi yang ada.
Mengenai disposisi yang ia berikan dalam penentuan pemenang, diakuinya hanya untuk jadi pedoman dan penguat bagi panitia seleksi mengumumkan pemenang.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat