Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan

Jumat, 09 Juni 2023, 09:00 WIB | News | Nasional
Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan
Kepala Kantor Kementerian Agama Riau Mahyudin.

PEKANBARU (8/6/2023) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau, Mahyudin menegaskan, seluruh Jemaah Haji wajib mematuhi beberapa larangan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jemaah Haji Riau, mesti mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, baik selama di Makkah maupun di Madinah. Ini harus jadi perhatian semuanya terutama ketua rombongan," ungkap Mahyudin pada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Larangan itu di antaranya merokok di sembarang tempat. Jemaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga kurungan.

"Jemaah yang memiliki ketergantungan dengan rokok, sebaiknya selama berada di tanah suci untuk berpuasa/tidak merokok lebih dulu atau jika tidak bisa juga, jangan merokok disembarang tempat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berat," ungkap Mahyudin, Kamis.

Baca juga: KEJARI PESSEL Rakor PAKEM dengan Kemenag

Kedua dilarang membuang sampah di sekitaran Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Bila melihat sampah, kita bantu ambil dan kita buang pada tempat yang sudah disediakan. Kita berbuat baik di rumah Allah, Insya Allah berpahala dan kita pun senang jika tempat ibadah kita bersih," tambahnya.

Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya, baik di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram.

"Misalnya ada sesi foto, jika kita membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, itu dilarang oleh pemerintah Arab Saudi," ungkapnay.

Baca juga: Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto

"Petugas kloter maupun ketua regu, tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan hal itu. Sebab, bisa langsung ditangkap Askar," terang dia.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI