Mahasiswa S2 Ilmu Politik Unand Bedah Dapur Partai Golkar Sumbar
Sementara, terkait dengan keuangan partai, sumber utama adalah bantuan keuangan bagi partai politik sebagaimana diamanatkan UU. "Sesuai peruntukannya, sebesar 60 persen dari bantuan keuangan itu digunakan untuk pendidikan politik. Sisanya, digunakan untuk operasional kantor dan honor petugas sekretariat," terangnya. "Pengurus Partai Golkar, tak berhak mendapatkan dana dari bantuan keuangan itu," tambahnya. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah