BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Penyuluh Agama Ranah Batahan

PASAMAN BARAT (18/5/2023) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek serahkan santunan kematian senilai Rp42 juta pada Dewi Ratna Sari selaku ahli waris seorang tenaga penyuluh di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Puadi, meninggal dunia beberapa watu lalu.
Selain untuk ahli waris Puadi, anak semata wayang mereka, Abdullah juga dinyatakan berhak sebagai penerima beasiswa mulai dari TK sampai perguruan tinggi dengan nominal maksimal Rp87 juta.
"Sebagai peserta BPJamsostek, pada saat terjadi resiko meninggal dunia, kami segera membayarkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris," ujar Kepala BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Iddial dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.
Penyerahan santunan secara simbolis ini diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Ana Rizki Tayyibah di Jorong Pintu Padang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Jumat.
Baca juga: Hamsuardi Tetapkan Pengelola Kebun Sawit Pemkab Pasbar di Muaro Kiawai, Ini Pertimbangannya
Diterangkan Iddial, penyerahan santunan secara simbolis diserahkan pada Kegiatan BPJAMSOSTEK Pasaman Barat Roadshow to Nagari, Sosialisasi Manfaat dan Program kepada Masyarakat Jorong Pintu Padang Kecamatan Ranah Batahan.
Rincian yang didapat ahli waris, kata Iddial, santunan kematian sejumlah Rp42 juta berupa santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta. Ditambah beasiswa hingga perguruan tinggi dengan total Rp 87 juta.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Pasaman Barat, Ana Rizki Tayyibah menyebut, penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu wujud nyata negara hadir bagi para pekerja saat mengalami risiko termasuk kematian.
"Kami berharap komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan agar semakin banyak para pekerja yang belum terdaftar bisa dapat segera terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," katanya.
Baca juga: Kejari Pasbar Canangkan Jaga Nagari, Target Amankan Aset Rp3,7 Triliun
Menurutnya, dengan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, maka akan terlindungi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik itu kecelakaan kerja sampai dengan kematian.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Hamsuardi Tetapkan Pengelola Kebun Sawit Pemkab Pasbar di Muaro Kiawai, Ini Pertimbangannya
- Kejari Pasbar Canangkan Jaga Nagari, Target Amankan Aset Rp3,7 Triliun
- Hamsuardi Hadiri Gertak Papa di Kecamatan Lembah Malintang
- Ini Nama-nama Bamus Nagari Lingkuang Aua Bandarejo, Dilantik Bupati Pasbar
- Hadiri Kejuaraan Bola Voli Piala Kapolres, Ini Pesan Bupati Pasaman Barat