Pendaftaran Caleg PKS Ditolak, Bawaslu Usir Mobil Dinas Mahyeldi dari KPU Sumbar
"Kita gak mau kejadian ini terulang lagi, karena itu bagian dari pelanggaran," tegas Eliyanti.
Pendaftaran Ditolak
Sudahlah terjadi insiden diusir, PKS juga batal mendaftarkan calegnya ke KPU tersebab kelengkapan administrasi yang tak sempurna.
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
"Surat persetujuan mengajukan calon dari DPP PKS, tidak dilengkapi stempel basah sehingga terpaksa proses pendaftarannya dikembalikan," ungkap anggota KPU Sumbar, Izwaryani.
Pengembalian ini dilakukan, terang Izwaryani, karena seluruh berkas pencalegan PKS telah diunggah ke system informasi pencalonan (Silon) KPU.
"Begitu persyaratannya telah sesuai, baru pendaftaran bisa diulang kembali. Namun, secara umum, berkasnya telah memenuhi syarat, hanya persetujuan DPP PKS itu saja yang bermasalah," ungkap dia.
Alhasil, usai dapat penolakan pendaftaran, Mahyeldi kemudian meninggalkan kantor KPU Sumbar dengan menumpang mobil merek Fortuner warna hitam. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar