Senator Muslim M Yatim Telisik Substansi Penolakan IDI Sumbar Terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan

Sabtu, 06 Mei 2023, 17:16 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Senator Muslim M Yatim Telisik Substansi Penolakan IDI Sumbar Terhadap RUU Omnibus Law...
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat, H Muslim M Yatim serap aspirasi dari Ketua Umum IDI Sumbar, Dr dr Roni Eka Sahputra SpOT (K) Spine (kanan) dan dr Muhammad Riendra, Sp BTKV(K) VE (ketua IDI Padang/kiri) serta jajaran pengurus lainnya, di Ru

PADANG (5/5/2023) - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat, H Muslim M Yatim menelisik substansi penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang disuarakan para dokter di Sumatera Barat.

Dalam dialog pada agenda reses ke daerah pemilihan itu, Muslim M Yatim yang juga Wakil Ketua Komiti III DPD RI berdiskusi langsung dengan Ketua Umum IDI Sumbar, Dr dr Roni Eka Sahputra SpOT (K) Spine dan dr Muhammad Riendra, Sp BTKV(K) VE (ketua IDI Padang) serta jajaran pengurus lainnya, di Rumah IDI Sumbar, di Kota Padang, Jumat.

Dalam penjelasannya, Dr Roni mengungkapkan, dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan banyak pasal yang berpotensi merugikan tenaga kesehatan.

Seperti dalam Pasal 326, pasien memiliki hak meminta ganti rugi langsung kepada dokter jika merasa dirugikan (alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan).

Selanjutnya di Pasal 327 ditambahkan kalau ada sengketa, ditempuh sebuah cara yang disebut alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), di luar pengadilan.

"Di sini terjadi negosiasi, tawar menawar dan tidak menghilangkan hak tuntutan perdata," terangnya.

Tak hanya sampai di situ, di Pasal 328 Draf RUU Kesehatan itu juga diatur, jika pasien merasa tidak puas walaupun sudah diselesaikan lewat APS, Tenaga kesehatan masih bisa dituntut secara perdata maupun pidana di pengadilan.

"Hal ini tentu akan menyebabkan banyak masalah dan persoalan kedepannya. Dari draf RUU Omnibus Law Kesehatan yang saat ini dibahas, tidak ada perlindungan kepada tenaga medis. Pasien bisa saja menuntut dokternya baik secara perdata maupun pidana," tegas Dr Roni.

Dalam audiensi ini, IDI Wilayah Sumatera Barat menyampaikan permohonan agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan dijadwalkan oleh Komisi IX DPR RI untuk dihentikan dan/atau tidak diteruskan pembahasan Tingkat I apalagi ke Tingkat II.

Adapun alasan dan dasar hukum penolakan itu di antaranya:

  1. Bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia, walaupun saat ini proses naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I (TK-I).
  2. Bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) masih banyak batang tubuh/pasalnya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif, dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Walau pun Pemerintah Cq Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi untuk sampai kepada pembahasan di TK-II apalagi sampai kepada pengesahannya.
  3. Bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) secara filosofis, yuridis, dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari Undang-Undang yang akan dihapuskannya, yang selama ini sudah harmonis walau pun terdapat kekurangan sedikit di dalamnya, dan kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain di bawah Undang-undang, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law.
  4. Atas alasan dan dasar hukum sebagaimana terurai di atas, maka kami IDI Wilayah Sumatera Barat melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di Tingkat II nantinya.
  5. Apabila RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak dapat dihentikan pembahasannya, maka IDI Wilayah Sumatera Barat menuntut dengan tegas agar dimasukkan pasal terkait 2 (dua) hal penting untuk keberlangsungan profesi kami yakni: (1) Imunitas perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri. (2) Mempertahankan fungsi dan peran organisasi profesi kesehatan yang sudah berjalan selama ini.

Usai mendengarkan paparan Dr Roni dan jajaran, Muslim M Yatim menegaskan, dirinya mendukung penuh apa yang diperjuangkan IDI Sumbar berkaitan dengan perlindungan bagi Nakes dan peran organisasi profesi serta dampak buruknya bagi masyarakat bila Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini disahkan nantinya oleh DPR. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: