45 Unit Lagi, Bangunan Liar di Bypass Diratakan
Direncanakan, Rabu (18/11/2015), eksekusi bangunan liar di jalur 40 meter jalan Bypass kembali dilakukan. Rencananya eksekusi akan dimulai dari SPBU Kapuak Kuranji menuju Aia Pacah. "Sebelum eksekusi, apel gabungan akan dilakukan di SPBU Kapuak Kuranji pada pukul 09.00 WIB," tukas Nasir Ahmad.
Nasir Ahmad terus mengimbau pemilik bangunan liar yang terdapat di jalur 40 meter jalan Bypass, untuk membongkar sendiri bangunannya. "Kita mengharapkan, warga penuh kesadaran melakukan pembongkaran sendiri. Bagi yang tetap bertahan dan tidak membongkarnya, kami akan eksekusi menggunakan alat ekskavator," pungkasnya.
Diketahui, lahan dan bangunan di sisi jalan Bypass itu sudah dibebaskan pada 1990-an. Bangunan liar yang ada sekarang telah melanggar Perda No 6 Tahun 1990 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Ini artinya, bangunan liar itu berada di atas fasilitas umum dan telah melanggar. (vri)
Baca juga: Ini Pesan Mahyeldi untuk Mahasiswa Baru Universitas Ekasakti
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
Alirman Sori Wacanakan Orang Tua Pelaku Tawuran Ikut Dijerat Hukuman
News - 22 September 2024
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
News - 21 September 2024
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024