45 Unit Lagi, Bangunan Liar di Bypass Diratakan
Direncanakan, Rabu (18/11/2015), eksekusi bangunan liar di jalur 40 meter jalan Bypass kembali dilakukan. Rencananya eksekusi akan dimulai dari SPBU Kapuak Kuranji menuju Aia Pacah. "Sebelum eksekusi, apel gabungan akan dilakukan di SPBU Kapuak Kuranji pada pukul 09.00 WIB," tukas Nasir Ahmad.
Nasir Ahmad terus mengimbau pemilik bangunan liar yang terdapat di jalur 40 meter jalan Bypass, untuk membongkar sendiri bangunannya. "Kita mengharapkan, warga penuh kesadaran melakukan pembongkaran sendiri. Bagi yang tetap bertahan dan tidak membongkarnya, kami akan eksekusi menggunakan alat ekskavator," pungkasnya.
Diketahui, lahan dan bangunan di sisi jalan Bypass itu sudah dibebaskan pada 1990-an. Bangunan liar yang ada sekarang telah melanggar Perda No 6 Tahun 1990 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Ini artinya, bangunan liar itu berada di atas fasilitas umum dan telah melanggar. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar