Residivis Dibekuk karena Curi Karpet
VALORAnews - Polsek Padang Timur membekuk Hardianto (22), pengangguran yang melakukan tindak pidana pencurian karpet pada Juli 2015. Tersangka yang pernah dihukum dua tahun penjara dalam kasus pencurian laptop pada 2012 lalu itu, sempat dinyatakan buron.
"Tampaknya penjara tidak membuat pelaku jera. Pada Juli tepatnya Ramadhan lalu, pelaku kembali mencuri karpet yang sedang terjemur di tempat pencucian karpet di daerah Andalas. Karpet tersebut dijual seharga Rp250 ribu," ungkap Kapolresta Padang Kombes (Pol) Wisnu Andayana melalui Kapolsek Padang Timur Kompol Febgendri, Senin (16/11/2015).
Tersangka yang juga berprofesi sebagai supir hoyak angkot tersebut, dibekuk di rumahnya RT003/RW VI Andalas, Padang, Senin (16/11/2015). "Tersangka segera dituntaskan pemeriksaannya untuk kemudian menjalani persidangan di pengadilan," ungkap Kompol Febgendri. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar