Residivis Dibekuk karena Curi Karpet
VALORAnews - Polsek Padang Timur membekuk Hardianto (22), pengangguran yang melakukan tindak pidana pencurian karpet pada Juli 2015. Tersangka yang pernah dihukum dua tahun penjara dalam kasus pencurian laptop pada 2012 lalu itu, sempat dinyatakan buron.
"Tampaknya penjara tidak membuat pelaku jera. Pada Juli tepatnya Ramadhan lalu, pelaku kembali mencuri karpet yang sedang terjemur di tempat pencucian karpet di daerah Andalas. Karpet tersebut dijual seharga Rp250 ribu," ungkap Kapolresta Padang Kombes (Pol) Wisnu Andayana melalui Kapolsek Padang Timur Kompol Febgendri, Senin (16/11/2015).
Tersangka yang juga berprofesi sebagai supir hoyak angkot tersebut, dibekuk di rumahnya RT003/RW VI Andalas, Padang, Senin (16/11/2015). "Tersangka segera dituntaskan pemeriksaannya untuk kemudian menjalani persidangan di pengadilan," ungkap Kompol Febgendri. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024