PRAPERADILAN KEJATI RIAU: Termohon Mangkir Disidang Perdana, Bermodal Surat Fotocopy-an

Senin, 10 April 2023, 15:35 WIB | News | Nasional
PRAPERADILAN KEJATI RIAU:  Termohon Mangkir Disidang Perdana, Bermodal Surat  Fotocopy-an
Mardefni (Baju Batik) diruang tunggu PN Pekanbaru, Senin (10/04/2023).

PEKANBARU (10/04/2023) - Mardefni, S.H, M.H dan H. Yefri Hendri darmi S.H, Kuasa Hukum Anggun Bestarivo Ernesia, yang menggugat Praperadilan Kejaksaan Tinggi Riau, sangat menyayangkan ketidak hadiran Termohon Kejaksaan Tinggi Riau, pada sidang perdana pra peradilan, Senin, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Setahu saya, sesuai dengan slogan kejaksaan, jaksa itu satu, seharusnya Kejaksaan Tinggi Riau, bisa menunjuk jaksa lain, yang bisa datang untuk sidang, bukan malah mengirim surat ke hakim supaya sidang diundur, dengan alasan para jaksa yang ditunjuk sedang tugas ke kejaksaan negeri lain, ini kan namanya jelas-jelas tidak menghormati persidangan," tegas Mardefni.

Lebih lanjut dikatakan, surat yang disampaikan kepada hakim itu pun adalah surat fotocopy, bukan surat asli.

"Padahal, segala sesuatu itu, jika dipersidangan, kita harus memberikan yang asli," ucap Mardefni.

Baca juga: Masyarakat Kuansing Gelar Tradisi Ghayo Onom, Kadisbud Riau: Daftarkan jadi Warisan Budaya Tak Benda

Dengan alasan permintaan penundaan sidang tersebut, walau dengan permintaan surat kepada hakim berupa fotocopy, hakim tunggal Daniel Ronal, S.H, M.Hum mengundur sidang 3 (tiga) minggu ke depan, persisnya Selasa (2/05/2023) setelah lebaran.

Sebelumnya, karena merasa anaknya dizolimi, dengan dijadikan tersangka, Haynes Ade, orang tua Anggun Bestarivo Ernesia, Konsultan Pengawas pada proyek Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2021, menggugat pra peradilan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam perkara Nomor : 8/Pen.Pid.Prap/2023/PN.Pbr tersebut, sebagai pemohon meminta supaya hakim membatalkan penetapan Anggun Bestarivo Ernesia sebagai Tersangka,

Karena, anak Pemohon datang ke Kejati Riau dipanggil sebagai Saksi pada tanggal 8 Maret 2023.

Baca juga: Ribuan Warga Ikuti Shalat Idul Fitri di Mapolda Riau, Khatib: Nilai Kemuliaan Diikuti Iman dan Takwa

Sesampai di Kejati, bukan diperiksa sebagai saksi, tetapi malah diperiksa sebagai tersangka dengan menyodorkan surat penetapan tersangka.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: