PRAPERADILAN KEJATI RIAU: Termohon Mangkir Disidang Perdana, Bermodal Surat Fotocopy-an
Saat diperiksa, karena tidak didampingi kuasa hukum pemeriksaan ditunda, sembari menyodorkan Surat Perintah Penahanan.
"Bayangkan saja, hebatnya Kejati Riau menzalimi anak saya, dalam waktu 1 hari, yakni pada tanggal 8 Maret 2023 tersebut, sebanyak 4 Surat sekaligus dikeluarkan Kejati, sementara anak saya awalnya dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan dia sebagai tersangka saja tidak ada, mana sah semua surat-surat itu dikeluarkan, seenak perutnya saja, kita ini negara hukum, segala sesuatu yang dikeluarkan lembaga itu ada aturannya, apakah semua itu sesuai KUHAP, ini yang akan kita uji di pengadilan, eh.....sidang saja tidak datang," ketus Haynes Ade,orang tua Anggun Bestarivo Ernesia ini. (tsp)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU