PRAPERADILAN KEJATI RIAU: Termohon Mangkir Disidang Perdana, Bermodal Surat Fotocopy-an
Saat diperiksa, karena tidak didampingi kuasa hukum pemeriksaan ditunda, sembari menyodorkan Surat Perintah Penahanan.
"Bayangkan saja, hebatnya Kejati Riau menzalimi anak saya, dalam waktu 1 hari, yakni pada tanggal 8 Maret 2023 tersebut, sebanyak 4 Surat sekaligus dikeluarkan Kejati, sementara anak saya awalnya dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan dia sebagai tersangka saja tidak ada, mana sah semua surat-surat itu dikeluarkan, seenak perutnya saja, kita ini negara hukum, segala sesuatu yang dikeluarkan lembaga itu ada aturannya, apakah semua itu sesuai KUHAP, ini yang akan kita uji di pengadilan, eh.....sidang saja tidak datang," ketus Haynes Ade,orang tua Anggun Bestarivo Ernesia ini. (tsp)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024