Pemkab Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444H, Ini Lafaz Niatnya
Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala." Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Waktu pembayaran zakat fitrah
Melansir laman NU Online, mazhab Syafi'i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu.
Waktu mubah
yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
Waktu wajib
Yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Waktu sunnah
Yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu makruh
Yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan