Ini Aturan Pakaian dan Jam Kerja ASN di Pemkab Agam Selama Ramadhan
AGAM (21/3/2023) - Kepala BKPSDM Agam, Yunilson mengatakan, Bupati Agam terbitkan surat edaran tentang pakaian dinas dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, katanya, jam kerja ditetapkan 08.00-15.00 WIB setiap Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat 08.00-15.30 WIB.
"Kegiatan rutin yang biasa dilakukan seperti, apel pagi dan senam gabungan kita tiadakan selama Ramadhan," ujar Yunilson, Selasa.
Namun, katanya, untuk wirid mingguan Korpri masih tetap dilaksanakan, dengan pengambilan absen dua kali menjelang dan sesudah wirid di Masjid Agung Nurul Fallah.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Sementara itu, pakaian dinas untuk laki-laki baju muslim lengkap dengan atribut, celana warna gelap, peci dan sarung.
"Perempuan mengenakan baju kurung sulaman yang longgar, lengkap dengan atributnya," terang Yunilson.
Khusus Satpol PP, Damkar, petugas operasional, Dinas Perhubungan, petugas medis dan paramedis pakaiannya menyesuaikan dengan seragan telah ditentukan. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan