Bapenda Sumbar Sosialisasikan Triple Untung di CFD: Tujuh Tahun Tak Bayar Pajak, Registrasi Kendaraan Dihapus
Ia mengimbau masyarakat, agar dapat memanfaatkan program Triple Untung ini dengan optimal dan pemilik kendaraan yang belum ganti nama kepada dirinya agar segera mengurus ke kantor Samsat terdekat.
"Segera balik nama karena nanti kita bisa salah alamat mengirimkan sanksi tilang atau hal lainnya jika kendaraan tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas," kata dia.
Program Triple Untung sendiri adalah pemberian keringanan pembayaran pajak masyarakat dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 yang terdiri dari bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama
Ketiga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan sosialisasi ini juga diwarnai dengan berbagai macam doorprize, dengan hadiah utama satu unit sepeda motor matic bagi warga yang hadir atau kebetulan sedang berolahraga di kawasan GOR H. Agus Salim Padang (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar