Mahyeldi Bongkar Sampah di Selokan Pasar Indarung

Kamis, 12 November 2015, 20:02 WIB | News | Kota Padang
Mahyeldi Bongkar Sampah di Selokan Pasar Indarung
Wako Padang, Mahyeldi Dt Marajo masuk selokan Pasar Indarung, saat melakukan peninjauan, Kamis (12/10/2015). Dia menemukan tumpukan sampah pasar di dalam selokan itu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Indarung. Di sini, Mahyeldi masuk selokan dan membersihkan sampah yang menumpuk di dalam selokan tersebut.

"Siapa yang membuang sampah ke dalam ini. Sampah ini bisa jadi penyebab banjir," kata Mahyeldi kepada pedagang yang berjualan di dekat selokan tersebut, Kamis (12/11/2015).

Melihat kondisi tersebut, Mahyeldi langsung turun ke beberapa selokan yang dijadikan pedagang untuk membuang sampah dagangannya. Ia mengeluarkan sampah yang telah menumpuk tersebut. Mahyeldi kembali menegaskan, jika pedagang masih saja membuang sampah ke selokan, akan dilarang berjualan di sekitar lokasi itu lagi.

"Ini tak bisa dibiarkan, pedagang harus bertanggungjawab dengan sampahnya. Banjir yang terjadi adalah karena kita tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Mari kita sama-sama menjaga, agar sampah yang dihasilkan tak mengganggu lingkungan," harapnya.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Dikatakan, permasalahan sampah di pasar jadi tanggung jawab petugas pasar dan lurah setempat. Barang dagangan yang ada sampahnya, harus dikumpulkan dan dimasukkan ke karung, tidak dibuang keselokan. Karena akan jadi pemicu banjir.

Ia mengatakan, semua pihak perlu saling mengingatkan. Sebab melihat kondisi saat ini, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kota Padang, per 1 Januari 2015 mulai efektif menerapkan peraturan daerah (Perda) No 12 Tahun 2012 tentang Sampah.

"Bagi yang melanggar dan membuang sampah sembarangan di Kota Padang, diberikan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau tiga bulan kurungan. Kita perlu saling mengingatkan. Termasuk soal sampah yang ada di pasar ini. Jika tidak, maka banjir ini akan selalu menghantui kita," ungkapnya.

Peninjauan Pasar Indarung dilakukan di sela-sela mengunjungi lokasi banjir dan longsor di Batu Gadang. Dikesempatan itu, Mahyeldi didampingi Kepala BPBD Damkar Kota Padang, Dedi Henidal, Camat Lubuk Kilangan Syafwan dan Kabag Humas dan Protokol Pemko Padang, Mursalim. (vri)

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: