Penolakan Krematorium, Mahyeldi: HBT Sudah Mengantongi Izin
VALORAnews -- Wako Padang, Mahyeldi Dt Marajo menegaskan, krematorium yang dikelola Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Padang, keberadaannya legal dan sudah memiliki izin lengkap.
"Mereka memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bapedalda juga telah mengeluarkan izin Amdalnya. Pemerintah sebelumnya juga telah menyosialisasikan ke masyarakat, jadi tidak ada masalah lagi," ungkap Mahyeldi disela-sela peninjauan korban banjir di RW I, Kelurahan Batuang Taba, Kecamatan Lubuak Bagaluang, Kamis (12/11/2015).
Diberitakan, aktivitas krematorium ini pada Rabu (11/11/2015), mendapat penolakan dari warga sekitar. Mereka menilai, krematorium ini terlalu dekat dengan rumah ibadah lainnya, Masjid Muhammadan di Pasar Borong. (Baca: Krematorium Beroperasi, Warga Kampung Pondok Bereaksi)
"Kalau ada rasanya pemerintah salah, tolong dibuat surat dimana salahnya. Aturan apa yang telah dilanggar. Kita siap kalau memang salah," kata Mahyeldi seputar penolakan yang dilakukan masyarakat dengan mendalilkan sejumlah alasan.
Baca juga: Peringatan Hari Santri ke10 Tingkat Sumatera Barat, Ini Pesan Plt Gubernur
Mahyeldi mengimbau masyarakat, tidak terpancing dan melakukan tindakan melawan hukum. "Kita akan menindak siapa saja yang berbuat anarkistis atau memprovokasi warga. Negara kita negara hukum, jadi semua tindakan yang melawan hukum akan kita tindak," tegasnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar