Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Bukittinggi Minta Panwascam Bangun Posko Pengaduan
BUKITTINGGI (27/2/2023) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), menggelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih (PP-KHP), Senin.
Kegiatan PP-KHP dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi didampingi, Eri Vatria (Komisioner Bawaslu) dan Asneliwarni (Komisioner Bawaslu), mengunjungi beberapa lokasi ke ramaian di Bukittinggi, seperti kawasan Taman Jam Gadang dan Lapangan Kantin.
Dalam kegiatan itu, Ruzi Haryadi bersama dua anggota komisioner Bawaslu mendatangi masyarakat secara langsung, dan menanyakan apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih di KPU.
Untuk memastikan apakah masyarakat sudah masuk dalam daftar pemilih di KPU, Bawaslu Kota Bukittinggi langsung melakukan pengecekan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
Ruzi Haryadi mengatakan, kegiatan PP-KHP diawali dengan menggelar apel bersama di halaman kantor Bawaslu, Belakang Balok, yang dihadiri seluruh Panwascam serta PKD se kota Bukittinggi.
PP-KHP adalah mendatangi secara langsung pemilih rentan yang terabaikan hak pilihnya, dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP), serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.
Kegiatan PP-KHP bagian dalam menjalankan instruksi yang merupakan turunan dalam UU No 7 tahun 2017. Pelaksanaan PP-KHP dimulai dari 27 Februari 2023 sampai 14 Februari 2024 nanti.
Ketua Bawaslu didampingi Eri Vatria dan Asneliwarni menyebutkan, setelah kegiatan PP-KHP secara bersamaan-sama dengan Panwascam dan PKD se Bukittinggi yang merupakan bagian launching kegiatan PP-KHP, untuk kegiatan selanjutnya dilakukan dua kali dalam seminggu.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Kegiatan PP-KHP selanjutnya dua kali dalam se minggu tersebut, harinya akan disesuaikan. Bila pada PP-KHP ditemukan misalnya masyarakat yang persyaratan sesuai tidak masuk dalam daftar pemilih di KPU, Bawaslu akan merekomendasikan agar masuk dalam daftar pemilih," paparnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana