Pramugari Garuda Dilarang Berhijab saat Bertugas, Nevi: Maskapai Internasional Malah Dapat Apresiasi
JAKARTA (12/2.2023) - Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina menegaskan, pelarangan mengenakan hijab bagi pramugari saat bertugas di maskapai penerbangan pelat merah Garuda yang notabene perusahaan milik negara, merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan.
"Seragam awak kabin yang berjilbab, tidak mengganggu keselamatan penerbangan sejauh desainnya benar, mudah dilepas bila dalam kondisi darurat," tegas Nevi Zuairina merespon kabar pelarangan ini, Sabtu.
Ditegaskan Nevi, Komisi VI DPR RI akan memanggil Dirut Garuda, menjelaskan persoalan ini. Siapapun tidak berhak melarang penggunaan jilbab termasuk BUMN Garuda Indonesia. "Memakai Jilbab adalah Hak Asasi Manusia. Setiap orang punya hak untuk menjalankan keyakinannya dalam beragama," tegas Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, Garuda Indonesia sebagai BUMN penerbangan kebanggaan Indonesia, sudah seharusnya memfasilitasi awak kabin yang ingin menggunakan jilbab.
Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar sedunia, menurut dia, alangkah mirisnya jika BUMN penerbangan yang dimiliki, terkesan mengekang para muslimah untuk berkarir dengan tetap menjalankan prinsip agamanya menggunakan jilbab.
"Jika faktor keamanan dan kenyamanan dijadikan alasan untuk tidak memperbolehkan pramugari berjilbab, tentunya maskapai semacam Saudi Arabian Airlines, Royal Brunei Airline atau bahkan Sriwijaya Air, pasti pramugarinya juga tidak akan berjilbab," terang Nevi.
"Berkaca dari penerbangan internasional yang pramugarinya mengenakan jilbab, maskapai penerbangan itu baik-baik saja di mata konsumen seluruh dunia, bahkan mendapat apresiasi tentang pelayanan baiknya," tutur Nevi.
Nevi menegaskan, Garuda Indonesia sudah seharusnya memfasilitasi penggunaan jilbab bagi awak kabin, melalui peraturan yang diberlakukan di dalam perusahaan. Garuda Indonesia harus menjalankan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan
"Penggunaan jilbab merupakan salah satu keyakinan bagi muslimah yang dijamin kemerdekaannya oleh negara. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk, untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," tutup Nevi Zuairina. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Deteksi AFib untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah dengan OMRON Complete
- Japan World Business Tawarkan Konsep Magang di Perusahaan di Jepang untuk Mahasiswa Indonesia
- 7 Rekomendasi Brand Fashion Muslim Lokal yang Trendy, Nyaman dan Stylish
- Pemulangan Jemaah Haji Kloter 31 Embarkasi Makassar Delay 39 Jam
- Gubernur Sumbar Resmikan GSG IKM SS Kupang, Ini Pesan Mahyeldi
Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Gaya Hidup - 13 November 2024
PPI dan Pemko Bukittinggi Gelar Paskibraka Competition 2024
Gaya Hidup - 05 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024