JMSI Luncurkan Sertifikat dan Barcode bagi Anggota, Ini Tujuannya
MEDAN (8/2/2023) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) luncurkan sertifikat dan barcode bagi setiap media online yang jadi anggotanya.
Peluncuran sertifikat dan barcode anggota ini, merupakan rangkaian puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 JMSI, di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Peluncuran sertifikat dan barcode dilakukan Sekretaris Jenderal JMSI, Eko Pamuji didampingi Dino Umahuk (Ketua Bidang Organisasi PP JMSI). Sertifikat dan barcode ini secara simbolis diserahkan pada tiga perwakilan anggota, yakni ajnn.net (Aceh), sumut24.com (Medan) dan Infosatu.co (Kalimantan Timur).
Dino Umahuk dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, sertifikat dan barcode merupakan bentuk perlindungan pada setiap anggota JMSI dari praktek tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan JMSI.
Baca juga: UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
Selain itu, sertifikat dan barcode juga merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik terkait keberadaan media yang profesional.
"Jadi, dengan adanya sertifikat dan barcode ini, setiap anggota JMSI dapat diketahui oleh publik. Ketika barcode-nya di scan, maka langsung terhubung ke sistem dan langsung ketahuan media yang bersangkutan anggota JMSI atau bukan," beber Umahuk.
Dia menambahkan, dengan adanya sertifikat dan barcode ini, juga memudahkan Dewan Pers dalam memantau keberadaan media siber yang menjadi anggota JMSI. Demikian juga dengan publik bila ada sengketa pers.
"Jadi, Dewan Pers bisa langsung memantau setiap anggota JMSI melalui scan barcode di website masing-masing anggota kami. Selain itu, bila ada masyarakat yang bermasalah dengan media juga mudah mengidentifikasi benar atau tidak media tersebut anggota JMSI," pungkasnya. (rls)
Baca juga: Dewan Pers Terima Laporan Berita Hoaks tentang Pernyataan Sudirman Said Terkait Bacapres AHY
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU