Revisi Ranperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok Telah 5 Tahun Mangkrak
PADANG (6/2/2023) - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak kunjung disahkan DPRD, sejak rapat paripurna pengesahan pada 27 Desember 2017 tak menemui titik temu.
"Revisi Ranperda KTR ini dimasukan pemerintah di masa sidang tahun 2017 ke DPRD Padang periode 2014-2019. Hingga berakhirnya masa jabatan wakil rakyat periode tersebut dan berganti pula dengan periode 2019-2024, Perda KTR ini masih tak jelas nasibnya. Padahal, tinggal persetujuan DPRD," ungkap Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen di ruang kerjanya, Senin.
Menurut Arnedi, Revisi Ranperda KTR yang diajukan wali kota saat itu, Mahyeldi, harus segera dituntaskan DPRD bersama pemerintah daerah. Selain telah mengendap selama 5 tahun lebih, kepastian hukum juga harus diberikan pada masyarakat dengan kehadiran Perda KTR ini.
"Kita berharap, pimpinan DPRD Padang segera menyurati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Padang untuk menindaklanjuti permasalahan ini," ungkap Arnedi.
Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
Saat ditanya, apakah Revisi Ranperda KTR ini sudah ditetapkan DPRD jadi agenda pembahasan Bapem Perda di tahun 2023 ini, Arnedi mengaku belum masuk.
"Dari 10 Ranperda inisiatif DPRD dan 28 Ranperda usulan Pemko Padang yang telah ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) di Tahun 2023, revisi Ranperda KTR ini masih belum masuk," ungkap Arnedi.
"Karena belum masuk ini, kita minta pimpinan DPRD Padang untuk menugaskan Bapem Perda sebagai alat kelengkapan dewan, mengkaji kembali Ranperda KTR ini bersama pemerintah. Sehingga, tindak lanjutnya bisa dirumuskan kembali," ujar Arnedi.
Diketahui, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang sudah hadir sejak 2012. Dalam Perda yang disahkan dieranya Wali Kota Padang, Fauzi Bahar ini, ditetapkan tujuh kawasan di larang merokok.
Kemudian, pada 2017, Pemko Padang berinisiatif merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok di ruang publik.
Akan tetapi, saat rapat paripurna pengesahan pada 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu dan dari sembilan fraksi yang ada, tujuh fraksi menolak disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan hanya dua fraksi yang menyetujui.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya