Mulai Hari Ini, Jam Kerja ASN Pasaman Barat Digeser, Masuk Pukul 06.30, Pulang Pukul 15.00 WIB

Senin, 06 Februari 2023, 11:43 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Mulai Hari Ini, Jam Kerja ASN Pasaman Barat Digeser, Masuk Pukul 06.30, Pulang Pukul...
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi memberikan arahan tentang jam kerja baru saat apel Senin pagi, di halaman kantor bupati. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (6/2/2023) - Pemkab Pasaman Barat berlakukan jam kerja baru mulai 6 Februari 2023. Perubahan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

"Perubahan jam kerja ini pada jam masuk dan kepulangan. Sementara, waktu kerjanya masih sama yakni 7,5 jam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ungkap Hamsuardi saat apel Senin pagi, di halaman kantor bupati.

Perubahan jam kerja tersebut yakni masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, masuk pukul 07.30 dengan waktu kepulangan 16.00 WIB.

"Perubahan ini mempunyai tujuan yang baik. Semoga, tujuan yang baik itu bisa disambut baik juga oleh seluruh ASN dan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat," harap Hamsuardi pada apel gabungan yang dihadiri Wakil Bupati, Risnawanto dan Sekretaris Daerah Hendra Putra.

Baca juga: Ribuan Siwa Ikuti Wisuda Tahfiz, Bupati Canangkan Pasbar jadi Kabupaten Santri

Juga hadir seluruh staf ahli, para asisten, kepala OPD, pejabat struktural, seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Pasbar lainnya.

Dikatakan Hamsuardi, Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyatakan, bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Kemudian, menjelaskan tentang jumlah jam kerja minimal dalam satu hari kerja selama 7,5 jam dan 37,5 jam dalam satu pekan dengan lima hari kerja.

Dengan kebijakan masuk dan pulang kerja yang baru ini, Hamsuradi meminta seluruh kepala OPD, mengarahkan seluruh staf untuk bisa mematuhi aturan serta memberi contoh yang baik terhadap bawahan.

Selain itu, OPD juga diminta untuk memenuhi standar pelayanan di masing-masing dinas maupun instansi.

Baca juga: Pemkab Pasbar Bangunkan RKB untuk Ponpes Mu'allimin Muhammadiyah Tamiang

"Karena, pelayanan saling terkait antara yang satu dengan yang lain, mulai dari bupati hingga staf. Untuk itu, melalui perubahan ini bisa kita tingkatkan lagi," harapnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI