PEMILU 2024: Panwascam Kamang Magek Rekrut Calon Pengawas Nagari, Ini Persyaratannya

Senin, 09 Januari 2023, 16:11 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
PEMILU 2024: Panwascam Kamang Magek Rekrut Calon Pengawas Nagari, Ini Persyaratannya
Infografis.

AGAM (9/1/2023) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, membuka pendaftaran calon Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhitung mulai 14-19 Januari 2023.

Persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon Anggota PKD ini minimal berusia 21 tahun, memiliki kepribadian berintegritas, dan bersedia bekerja penuh waktu.

"Informasi lebih rinci dapat dilihat di Kantor Wali Nagari atau Kantor Camat, bisa juga melalui website resmi Bawaslu atau media sosial," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kamang Magek, Nanda Afrila.

"Setiap pelamar calon Anggota PKD berpendidikan paling rendah SLTA sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik. Tidak anggota Parpol lima tahun terakhir ini, dan sebagainya. Jadi setidaknya akan ada sembilan poin dalam satu surat pernyataan," jelasnya.

Pemohon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan: Fotokopi KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

Lalu, Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, jika sedang bekerja melampirkan Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.

"Pelamar juga dapt melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi," katanya.

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023 pukul 08.00-17.00 WIB.

"Untuk surat lamaran dan surat pernyataan yang formatnya dapat diunduh di link https://bit.ly/3XeSwtZ. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan," tuturnya.

Dikatakan, jika nanti belum memenuhi kuota pelamar, pendaftaran akan diperpanjang pada 24-26 Januari 2023. Penting diingat, proses pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. (rls)

IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: