Pemkab Agam Umumkan Seleksi Dewan Pengawasan PDAM Tirta Antokan, Ini Syaratnya

Jumat, 13 Januari 2023, 10:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Pemkab Agam Umumkan Seleksi Dewan Pengawasan PDAM Tirta Antokan, Ini Syaratnya
Ilustrasi.

AGAM (12/1/2023) - Pemerintah Kabupaten Agam akan seleksi calon anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan masa tugas 2023-2027.

"Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan 16-20 Januari 2022," ujar Asisten II Setdakab Agam, Jetson yang juga ketua panitia seleksi, Kamis.

Penerimaan calon anggota dewan pengawas ini, katanya, dilakukan melalui berbagai seleksi seperti, administrasi, uji kelayakan dan kepatutan serta wawancara akhir.

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, seleksi administrasi dilakukan 23-24 Januari. Hasil seleksi administrasi ini diumumkan 25 Januari 2022.

Baca juga: Jalur Padang-Bukittinggi via Malalak Bisa Dilewati Lagi, Pengendara Diminta Hati-hati, Ini Sebabnya

Sedangkan uji kelayakan dan kepatuhan dilangsungkan 26-28 Januari. Kemudian, wawancara akhir 3 Februari 2022.

"Calon anggota dewan pengawas yang diterima satu orang. Pendaftar hanya dari unsur pejabat pemerintah daerah, dengan usia maksimal 60 tahun," sebut Jetson.

Dikatakan, berkas lamaran diterima di sekretariat panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Antokan, yang ditempatkan di Bagian Perekonomian Setdakab Agam.

"Dari berbagai syarat pendaftaran, peserta juga harus membuat makalah strategi pengawasan. Ini nanti juga dipresentasikan yang dijadwalkan 27 Januari," katanya. (kyo)

Baca juga: Minang Diaspora Bantu Selimut dan Tikar bagi Korban Banjir di Kecamatan IV Angkek

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: