Ini Kinerja Bawaslu Sumatera Barat Tahun 2022
PADANG (30/12/2022) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menuntaskan penyelesaian pelanggaran administratif terhadap temuan dari Bawaslu Agam dan Pasaman pada proses Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2022.
Laporan dugaan pelanggaran administratif ini diregistrasi tanggal 7 Desember 2022. Kemudian, dilakukan sidang dengan agenda ppembacaan temuan (15 Desember 2022), , penyampaian jawaban terlapor (15 Desember 2022) dan pembuktian terhadap temuan Register Nomer 001 (20 Desember 2022).
Selanjutnya, pembukitan terhadap temuan Register Nomer 002 (21 Desember 2022), kesimpulan (22 Desember 2022) dan pembacaan putusan (26 Desember 2022). Atas dua perkara ini, Bawaslu Sumbar memvonis terlapor dengan putusan peringatan dan teguran.
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu Sumbar tak hanya menuntaskan perkara yang dikadukan para pihak, tetapi juga terus melakukan berbagai upaya demi terciptanya keadilan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi
Berikut kinerja Bawaslu Sumbar sepanjang tahun 2022
1. Jumlah Surat Pencegahan
a. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2022 telah mengeluarkan 11 Surat Pencegahan (imbauan) kepada :
- Partai Politik Tingkat Provinsi
- KPU Provinsi Sumatera Barat
b. Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang tahun 2022 telah mengeluarkan 261 Surat imbauan kepada :
- Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota
Baca juga: Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya
- KPU Kabupaten/Kota
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar