Pessel Tetapkan Kriteria Fakir Miskin Melalui Peraturan Bupati
PESISIR SELATAN (21/12/2022) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu di daerahnya, melalui sebuah peraturan Bupati.
"Pemkab Pessel punya Keputusan Bupati No.460/326/Kpts/BPT-PS/2022 (dikeluarkan 16 Juni 2022). Di sana ditetapkan 3 kategori miskin. Yakni, Sangat Miskin, Miskin, dan Rentan Miskin," ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pessel, Wendra Rovikto di Painan, Rabu.
Dalam Perbup tersebut, terangnya, kriteria ditetapkan berdasarkan perhitungan indek kumulatif (indek kumulatif = indek x bobot x indek terintegrasi) dari 16 item variabel/parameter.
Keenambelas Parameter tersebut: Status penguasaan bangunan tempat tinggal, Status lahan tempat tinggal, Penghasilan rata-rata per bulan, Jenis dan luas lahan pertanian.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Kemudian: Kepemilikan kendaraan bermotor, Kepemilikan asset lainnya (hewan ternak), Luas lantai bangunan, Jumlah tanggungan keluarga.
Jenis lantai, Jenis Atap, Jenis dinding, Sumber air minum, Daya listrik terpasang, Bahan bakar untuk masak, Penggunaan fasilitas tempat buang air besar, dan Keluarga yang sakit kronis menahun.
"Perhitungan tersebut dilaksanakan oleh tim pendataan ditingkat Nagari (Desa Adat)," ucap Wendra.
Misalnya, kalau dari penghitungan diperoleh hasil indek komulatif kurang dari 0,99 keluarga tersebut masuk kategori sangat miskin.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Kalau hasil indeknya 1,99 kategori miskin dan hasil 2-3 kategori rentan miskin.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji