Pessel Tetapkan Kriteria Fakir Miskin Melalui Peraturan Bupati

Sabtu, 24 Desember 2022, 21:24 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Pessel Tetapkan Kriteria Fakir Miskin Melalui Peraturan Bupati
Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pessel, Sumatera Barat di Painan. (tusrisep)

Hasil perhitungan tadi tambahnya, menjadi dasar kriteria penetapan fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Terutama dalam rangka mendapatkan usulan program kemiskinan dilaksanakan pemkab, maupun program pemerintah lainnya. Dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Nagari," jelas Wendra.

Data BPS (Publikasi Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2022), persentase penduduk miskin ekstrem di Pesisir Selatan mengalami kenaikan 0,09 dari tahun 2021. Dengan jumlah penduduk miskin ekstrem 2,17 ribu jiwa (2.170 jiwa).

Baca juga: HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah

Sementara, persentase penduduk miskin, mengalami penurunan 0,81 persen.

Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 33.780 jiwa (33,78 ribu jiwa), dan garis kemiskinan Rp526.564/kapita/bulan.

Persentase penduduk miskin penerima BPNT/Program Sembako, sebanyak 48,93 persen.

Menerima sembako sebanyak 16,75 kg/bulan, dengan harga Rp11.989/kg. (tsp)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI