Pessel Tetapkan Kriteria Fakir Miskin Melalui Peraturan Bupati
Hasil perhitungan tadi tambahnya, menjadi dasar kriteria penetapan fakir miskin dan orang tidak mampu.
"Terutama dalam rangka mendapatkan usulan program kemiskinan dilaksanakan pemkab, maupun program pemerintah lainnya. Dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Nagari," jelas Wendra.
Data BPS (Publikasi Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2022), persentase penduduk miskin ekstrem di Pesisir Selatan mengalami kenaikan 0,09 dari tahun 2021. Dengan jumlah penduduk miskin ekstrem 2,17 ribu jiwa (2.170 jiwa).
Baca juga: HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
Sementara, persentase penduduk miskin, mengalami penurunan 0,81 persen.
Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 33.780 jiwa (33,78 ribu jiwa), dan garis kemiskinan Rp526.564/kapita/bulan.
Persentase penduduk miskin penerima BPNT/Program Sembako, sebanyak 48,93 persen.
Menerima sembako sebanyak 16,75 kg/bulan, dengan harga Rp11.989/kg. (tsp)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji