Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dimulai 21 Desember 2022, Ini Link Pendaftaran, Syarat dan Gaji
JAKARTA (21/12/2022) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pengumuman Nomor: 026/RILIS/BKN/XII/2022, merilis penerimaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis. Pendaftaran telah dibuka mulai Rabu ini secara daring.
Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembukaan seleksi PPPK tahun anggaran 2022.
Tahun ini, seleksi PPPK tenaga teknis akan diumumkan oleh masing-masing instansi. Oleh karena itu, calon pelamar harus membaca pengumuman penerimaan di instansi terkait. Detailnya bisa dibaca melalui link buku petunjuk ini.
Adapun ketersediaan lowongan formasi, dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-
Baca juga: Berapa Gaji ASN dan PPPK Formasi Tahun 2023, Ini 8 Langkah Cara Mengetahuinya
sscasn.bkn.go.id/faqTeknis.Berikut tata cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022:
Dokumen pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022
- Sebelum mendaftar, calon pelamar harus mempersiapkan sejumlah dokumen, termasuk:
- Pas foto KTP
- Surat lamaran
- Ijazah asli
- Transkrip nilai asli
- Surat keterangan memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
- Surat pernyataan data diri pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai 10.000 sesuai format
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas.
Cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022
- Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023. Setelah pendaftaran, selanjutnya masuk ke tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023.
- Berikut tata cara daftar seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
- Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
- Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
- Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
- Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
- Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas.
- Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022, berikut jadwal rangkaian seleksi PPPK tenaga teknis 2022:
- Pengumuman seleksi: 20 Desember 2022-3 Januari 2023
- Pendaftaran seleksi: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
- Seleksi administrasi: 21 Desember 2022-11 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023
- Masa sanggah: 16-18 Januari 2023
- Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 26-28 Januari 2023
- Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18-22 Februari 2023
- Penarikan data final: 23-24 Februari 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023
- Masa sanggah: 12-14 April 2023
- Jawab sanggah: 14-20 April 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 27-29 April 2023
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023.
Besaran Gaji PPPK
Untuk besaran gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden RI No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:
Baca juga: Diumumkan 12 Januari 2023, Ini 5 Langkah Mengetahui Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis
- - Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- - Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- - Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- - Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- - Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- - Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- - Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- - Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- - Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- - Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- - Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- - Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- - Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- - Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- - Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- - Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024