Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dimulai 21 Desember 2022, Ini Link Pendaftaran, Syarat dan Gaji
Tunjangan PPPK
- 1. Tunjangan keluarga
- 2. Tunjangan pangan
- 3. Tunjangan jabatan struktural
- 4. Tunjangan jabatan fungsional
- 5. Tunjangan lainnya
Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
11 Formasi
Dalam seleksi kali ini, dibuka 11 formasi dengan kebutuhan 286 tenaga teknis. Informasi soal formasi yang tersedia, bisa diakses setelahklik link ini.
Alokasi kebutuhan PPPK tenaga teknis tahun 2022 ini sebagaimana termuat dalam pengumuman BKN NOMOR: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2022.
"Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022 sejumlah 286 orang pegawai," tulis BKN dalam pengumuman tersebut.
Dari 11 formasi tersebut, dibuka untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan mulai D3, S1, hingga S2. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024