Berapa Gaji ASN dan PPPK Formasi Tahun 2023, Ini 8 Langkah Cara Mengetahuinya

Minggu, 24 September 2023, 07:37 WIB | News | Nasional
Berapa Gaji ASN dan PPPK Formasi Tahun 2023, Ini 8 Langkah Cara Mengetahuinya
Ilustrasi.

JAKARTA (24/9/2023) - Jumlah gaji yang akan diterima setiap bulan, merupakan faktor dominan yang jadi pilihan seseorang dalam memilih pekerjaan. Termasuk profesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Diketahui, pemerintah telah membuka lowongan jadi ASN maupun PPPK di tahun 2023 ini, jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23:59 WIB).

Untuk bisa ikut mendaftar, pelamar mesti membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Contohnya, calon pelamar ingin mengetahui gaji PPPK Teknis Khusus di Kementerian Komunikasi dan Informatika, jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan dan unit kerja Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik.

Diketahui besaran gaji atau penghasilan di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan sekitar Rp7 juta hingga Rp7,5 juta.

Nominal gaji dari masing-masing instansi akan berbeda, menyesuaikan dengan tingkat pendidikan calon pelamar CPNS dan PPPK.

Melalui laman SSCASN BKN, calon pelamar tidak sebatas mengetahui besaran penghasilan, tetapi juga bisa melihat jumlah kebutuhan formasi dari masing-masing instansi.

Cara cek besaran gaji CPNS dan PPPK 2023

Dirangkum dari laman SSCASN BKN, berikut cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicoba cek sendiri melalui browser.

  1. Masuk ke website https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa perlu login dengan akun.
  2. Gulir ke bawah dan isi menu Pilih Tingkat Pendidikan. Pilihan di menu ini meliputi: SLTA/SMK/MA/D-1, D-II, D-III, S-1/Profesi, S-2/Spesialis, S-3, Tenaga Kesehatan, pilih yang sesuai denganmu.
  3. Isi kolom Cari Program Studi, misalnya diisi dengan S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation).
  4. Isi kolom Cari Instansi, misalnya diisi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. Isi kolom Semua Jenis Pengadaan, pilihannya ada CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan. Di kolom ini misalnya pilih opsi PPPK Teknis.
  6. Kemudian klik Cari dan akan muncul keterangan yang bisa di baca terlebih dulu, lanjut klik Saya Mengerti.
  7. Tunggu beberapa saat, nantinya akan muncul kolom Daftar Formasi yang menampilkan informasi tentang jabatan, instansi, unit kerja, gaji atau penghasilan, sampai jumlah kebutuhan.
  8. Nantinya bisa klik opsi Lihat di bagian sisi kanan warna biru untuk mengetahui detail gaji, uraian tugas, persyaratan atau kualifikasi, hingga keahlian spesifik yang diharapkan instansi.

Itulah informasi mengenai cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicek sendiri sesuai dengan keinginan calon pelamar.

Walau sudah tahu besaran gaji, yang penting diingat pelamar yaitu kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan, dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Selain itu, jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. (*)

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: