Kajari Pasbar Jelaskan Perspektif Korupsi menurut Penegak Hukum ke Pejabat Pembuat Komitmen

Senin, 12 Desember 2022, 22:14 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kajari Pasbar Jelaskan Perspektif Korupsi menurut Penegak Hukum ke Pejabat Pembuat...
Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana foto bersama usai berikan penjelasan tentang tindak pidana korupsi pada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkab Pasaman Barat, Senin. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (12/12/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum tentang tindak pidana korupsi pada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkab Pasaman Barat. Tujuannya, tidak terjadi pelanggaran hukum dikemudian hari.

"Perspektif tentang tindak pidana korupsi dimata aparat hukum, perlu disampaikan karena banyak perbedaan pendapat tentang tindak pidana korupsi antara PPK dengan aparat penegak hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Senin.

Menurutnya, dengan adanya perbedaaan pendapat itu, maka perlu diadakan penerangan dan penyuluhan hukum khusunya pada para PPK itu.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman permasalahan-permasalahan yang dianggap biasa terjadi di lapangan, yang merupakan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Rayakan HUT ke76 dengan PPKS, Hassanudin: Sumut Milik Kita Semua

Perbuatan atau kegiatan yang dianggap biasa, ungkap dia, di antaranya 'pinjam bendera,' sub kontraktor, jual proyek dan pengaturan di dalam proses penunjukan pihak ketiga.

"Kegiatan yang dianggap biasa itu dilakukan ternyata itu tindakan korupsi di mata aparat penegak hukum atau penyidik. Hal inilah perlu disosialisasikan pada PPK yang merupakan pejabat yang memegang suatu kegiatan," sebutnya.

Penerangan dan penyuluhan hukum itu penting dilakukan, agar pemahaman tentang tindak pidana korupsi sama dengan perspektif dari aparat penegak hukum.

"Output dari kegiatan ini tentu pejabat yang memegang kegiatan itu atau PPK dapat memahami apa yang dikatakan suap, gratifikasi, Pungli dan sogokan," ujarnya.

Baca juga: Pengumuman Formasi PPPK Riau Tahun 2024 Ditunda

Dia menjelaskan, korupsi itu adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: