Munas I PJS, Mahmud Marhaba: Wartawan Profesional dan Kompeten jadi Tujuan
JAKARTA - Mahmud Marhaba tegaskan keseriusan PJS untuk jadi konstituen dari Dewan Pers, dan bertekad menjadikan anggotanya bermartabat dan berkompeten.
Jumat 25 November 2022, dalam pembukaan Munas pertama Pemerhati Jurnalis Siber, Plt Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba menyampaikan ikrarnya terkait tekad terbentuknya PJS.
Ia berucap, bahwa Pemerhati Jurnalis Siber berdiri sebagi perpanjangan tangan Dewan Pers, yang akan turut mewujudkan cita-cita Dewan Pers menjadikan seluruh wartawan berkompeten.
"PJS akan membawa kita untuk menjadikan seluruh wartawan menjadi kompeten, demi mendukung cita-cita dan harapan dari dewan pers, Kita menyatakan bahwa anggota PJS Harus Kompeten dan ikut UKW," ucap Mahmud di hadapan para peserta Munas PJS.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
Mahmud menegaskan, bahwa Organisasi Pemerhati Jurnalis Siber sangat serius untuk jadi salah satu konstituen dari Dewan Pers.
Tidak ada kata main-main bagi PJS dalam mewujudkan tekadnya, mewujudkan visi misi Pemerhati Jurnalis Siber dan amanah dari Dewan Pers.
"PJS tidak main-main, kami serius untuk menjadikan anggota menjadi kompeten, dan kami bertekad untuk menjadi konstituen dari Dewan Pers," pungkasnya.
Munas pertama PJS ini, tercatat dihadiri oleh para pengurus Daerah Pemerhati Jurnalis Siber dari 25 provinsi di wilayah Indonesia, dengan jumlah lebih dari 150 peserta.
Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers
Juga turut ikut serta hadir sebagai undangan, perwakilan Dewan Pers serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dari beberapa daerah, salah satunya Provinsi Lampung. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kemenag Undang 11 Asosiasi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025, BERSATHU Siap Mendukung
- Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
Nasional - 21 September 2024
Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
Nasional - 21 September 2024