Perawat dan Dokter Spesialis Saling Lapor ke Polres Pasaman Barat, Ini Pemicunya
Berikut Bunyi Pasal 352 KUH Pidana,
(1) Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,--. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 70 bis, 184). (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pasbar Minta Maaf Usai Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada, Ini Alasannya
- Hamsuardi Antarkan Langsung Bantuan untuk Korban Banjir Agam, Tanah Datar dan Padang Panjang
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya