Industri Alami Pelambatan Produksi: Pemerintah Proyeksikan Program JKP BPJamsostek bagi Pekerja

Kamis, 24 November 2022, 11:06 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Industri Alami Pelambatan Produksi: Pemerintah Proyeksikan Program JKP BPJamsostek bagi...
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi.

"Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya," kata Menko PMK.

Menurutnya, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan jadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.

Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Erman Safar Utus Sekretaris Gerindra Bukittinggi Ambil Formulir Bacalon Wali Kota ke Partai Demokrat

Dalam kesempatan yang sama Anggoro menyatakan bahwa BPJamsostek berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.

Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.

Muhadjir menambahkan saat ini PHK jadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.

Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi, sehingga bisa menekan laju PHK ditengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.

"Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP," tutupnya.

Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: