Sumbar Rekrut 384 PPPK Nakes, Ini Link Pendaftaran dan Cara Cek Status
PADANG (2/11/2022) - Pemprov Sumatera Barat, akan menggelar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di tahun anggaran 2022 ini. Rekruitmen ini sesuai pengumuman No: 812/8685/BKD-2022 yang ditandatangani Sekda Hansastri tertanggal 31 Oktober 2022.
"Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi P3K Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Pemprov Sumatera Barat Tahun 2022 ini, dapat menghubungi Call Center pada nomor 082170395795 setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB," ungkap Hansastri dalam pengumuman itu.
Ditegaskan Hansastri, setiap informasi yang terkait dengan seleksi P3K Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022, akan diumumkan secara resmi pada laman
https://bkd.sumbarprov.go.id/."Kelalaian dalam membaca pengumuman dan dalam melakukan pendaftaran, jadi tanggung jawab peserta," tegasnya.
Terdapat 69 formasi dengan 384 orang calon P3K yang akan direkrut untuk ditempatkan di institusi layanan kesehatan milik Pemprov Sumbar. Seperti, RSJ HB Saanin, RS Achmad Muchtar, RS Paru Sumatera Barat, Balai Kesehatan Indera dan Mata (BKIM), RSU Pariaman, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Sumbar dan RSUD M Natsir.
Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar yang bisa mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2022 terdiri dari dua kelompok, yaitu: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
Diketahui, Pelamar PPPK Nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis dan wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan
Kemenkes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, melalui
https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.Pengecekan status PPPK nakes ini bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah