Hakim Tunggal PN Padang Sidangkan 7 Kasus Tipiring, 1 Terdakwa Kabur, 6 Diputus Denda
Keenam, terdakwa berinisial AL yang berprofesi sebagai pemilik kafe karaoke, dijatuhi putusan denda sebesar Rp500 ribu.
"Satu orang terdakwa, berinisial AF yang berprofesi sebagai PKL, untuk proses sidangnya ditunda lantaran terdakwa tadi menghilang saat persidangan berlangsung. Maka, sidang untuk terdakwa AF untuk sementara ditunda dulu," tambah Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu Pratama menjelaskan, setiap pelanggar Perda yang telah diingatkan secara humanis, baik secara lisan maupun secara tulisan dan tidak mengindahkan, dipastikan akan dilanjutkan dalam persidangan.
Baca juga: 10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Semua Pilih Hukuman Denda
"Kita akan bekerja sesuai SOP serta kita akan selalu mengingatkan dan menasehati pelanggar Perda yang kita dapati nantinya. Namun, kita juga tetap bertindak tegas sesuai aturan," harapnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya