Hakim Tunggal PN Padang Sidangkan 7 Kasus Tipiring, 1 Terdakwa Kabur, 6 Diputus Denda
Keenam, terdakwa berinisial AL yang berprofesi sebagai pemilik kafe karaoke, dijatuhi putusan denda sebesar Rp500 ribu.
"Satu orang terdakwa, berinisial AF yang berprofesi sebagai PKL, untuk proses sidangnya ditunda lantaran terdakwa tadi menghilang saat persidangan berlangsung. Maka, sidang untuk terdakwa AF untuk sementara ditunda dulu," tambah Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu Pratama menjelaskan, setiap pelanggar Perda yang telah diingatkan secara humanis, baik secara lisan maupun secara tulisan dan tidak mengindahkan, dipastikan akan dilanjutkan dalam persidangan.
Baca juga: 10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Semua Pilih Hukuman Denda
"Kita akan bekerja sesuai SOP serta kita akan selalu mengingatkan dan menasehati pelanggar Perda yang kita dapati nantinya. Namun, kita juga tetap bertindak tegas sesuai aturan," harapnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024