Kontraktor Pembangunan RSUD Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar, Ini Kata Kajari Pasbar
Ia mengatakan, proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan APBD 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp134,859 miliar lebih.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih itu.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo, AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi, MY.
Baca juga: Pisah Sambut Kajari Pasaman Barat, Ini Harapan Ginanjar Cahya Permana
Kemudian empat panitia lelang, AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu, 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat