Pemkab Pessel Gratiskan Pasang Baru Listrik untuk 451 Rumah
Peraturan baru ini mengatur tentang bantuan pemasangan baru listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu.
Meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pasangnya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT PLN (Persero), dan pengisian token perdana.
Termasuk di dalamnya mengatur tentang syarat calon penerima BPLB.
Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
"Target kegiatan (program) ini, kita (Pemkab) membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khusus yang belum memiliki sambungan listrik, bisa menikmati listrik," terang Boby. (tsp)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- RUSMA YUL ANWAR: Musrenbang Penting untuk Masa Depan Pesisir Selatan
- PEMKAB PESSEL Gratiskan PBB Masyarakat Terdampak Bencana
- PEMKAB PESSEL Ingatkan Warga di Lokasi Tanah Bukit Retak untuk Waspada
- PEMKAB PESSEL Alokasikan Anggaran Jalan Bayang - IV Jurai Rp 8 Miliar
- DISDUKCAPIL Pessel Prioritaskan Penerbitan Dokumen Korban Bencana