Presiden Perintahkan Anggaran Belanja Tak Terduga untuk Kendalikan Inflasi
Ditambahkan Jokowi, payung hukum sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.
Untuk itu, pemda agar menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.
"Dana tersebut dapat digunakan pemda untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (kyo)
Baca juga: Asisten II Agam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Kenaikan Harga Minyak Goreng jadi Perhatian
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024