Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Digelar 9 September 2022

PASAMAN BARAT (7/9/2022) - Sidang perdana dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis Indoor tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,391 miliar akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Padang, Jumat (9/9/2022) lusa.
Sidang yang akan digelar tersebut, merupakan lanjutan penanganan perkara korupsi pembangunan lapangan tenis indoor terhadap 2 tersangka yakni tersangka Raflius Mega yang merupakan Direktur CV Putra Sejati sebagai rekanan pelaksana dan tersangka Febrianto juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel, Elianto yang didampangi Kasi Pidsus Andy Suryadi, kepada awak media membenarkan hari Jumat tanggal 9 September 2022 akan dilaksanakan sidang pertama perkara Tipikor pembangunan lapangan tenis indoor.
Elianto juga mengatakan, kasus Tipikor tersebut sebelumnya pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 telah dilakukan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang.
Baca juga: PPK Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penitipan di Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah jalannya persidangan ke depannya.
Sidang pertama yang akan digelar Jumat lusa itu, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang dikoordinir langsung oleh Kasi Pidsus, Andy Suryadi.
Bahwa dengan digelarnya sidang perkara tipikor pembangunan lapangan tenis indoor merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam penanganan perkara korupsi diwilayah Kabupaten Pasaman Barat. (vry)
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Pasbar Dilimpahkan ke JPU
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dino Saputra Dilantik jadi Kepala Jorong Kampung Alang Nagari Kajai
- Disdik Pasbar Gelar Simulasi Pelaksanaan Asesmen Nasional Tingkat SMP
- Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat
- Risnawanto: Pencairan Bantuan BNPB Mesti Merujuk Prosedur
- Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD