Rencana Penghapusan Honorer, Suir Syam: Komisi IX Upayakan Penundaan ke Kemenpan RB

Senin, 29 Agustus 2022, 08:24 WIB | News | Nasional
Rencana Penghapusan Honorer, Suir Syam: Komisi IX Upayakan Penundaan ke Kemenpan RB
Anggota Komisi IX DPR RI, Suir Syam

MEDAN (27/8/2022) - Anggota Komisi IX DPR RI, Suir Syam menginginkan seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi serta kabupaten/kota, bisa mengajukan seluruh tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat ke pemerintah pusat, untuk bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dengan tujuan dan harapan agar beban anggaran daerah bisa berkurang. Karena nantinya pemerintah pusat yang akan membayar gaji mereka. Itu yang menjadi harapan saya ke depannya serta menjadi catatan penting saat melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Utara ini," kata Suir Syam usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan mitra kerja terkait, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat.

Di sisi lain, legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I tersebut berpesan, agar pegawai honorer yang tidak bisa diangkat jadi pegawai PPPK karena tidak memenuhi syarat, tidak boleh diberhentikan begitu saja.

Menurut Suir Syam, harus ada jalan keluar agar para pegawai honorer itu tetap dipekerjakan. Mengingat sebagian dari mereka pasti sudah berkeluarga atau sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga: Pembangunan Fasilitas BPVP Padang Terbengkalai, Ini Kata Suir Syam

"Untuk itu, kami dari komisi IX DPR RI sedang berusaha untuk menunda aturan sebagaimana yang tertera dalam surat putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. yang berisi penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahakan berlaku mulai 28 November 2023," terangnya.

"Mengapa demikian, kami berharap jika nantinya seluruh tenaga honorer benar-benar dihapus, bisa diangkat jadi pegawai PPPK," ujar Suir Syam.

Sementara itu, Suir Syam juga mengapresiasi Pemprov Sumut yang sudah memberikan besaran gaji senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para tenaga honorer ataupun kontrak sebesar Rp2,5 juta dan Rp3 juta untuk tenaga kontrak di bidang kesehatan.
"Saya menilai sudah sangat baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan hak dalam pembayaran gaji sesuai keputusan gubernur," ungkap dia.

"Diharapkan, khususnya tenaga honorer di bidang kesehatan sebagai garda terdepan bisa terpenuhi hak-haknya," harap politisi Partai Gerindra itu. (kyo)

Baca juga: Daftar Tunggu Operasi Jantung di RSUP M Djamil Padang Bisa Sampai 2 Bulan, Ini Kata Komisi IX DPR

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: