Dua Pengedar Shabu Dicokok

Sabtu, 20 Agustus 2022, 18:38 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dua Pengedar Shabu Dicokok
Dua tersangka narkoba jenis shabu yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Pasaman Barat, Jumat.

"Kemudian, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver dari dalam mobil Avanza yang digunakan oleh tersangka KS," terangnya.

AKP Eri Yanto menambahkan, petugas melakukan pengembangan dan menurut keterangan tersangka KS bahwa barang bukti lainnya berupa narkotika jenis shabu masih dikuasai oleh seorang lelaki yang berinisial IN (35) diduga terlibat dalam peredaran shabu, yang juga menjadi TO petugas.

Selanjutnya, petugas langsung menuju ke rumah IN yang berada di Pasar Tempurung dan petugas langsung meringkus tersangka IN.

Baca juga: Rekomendasi Timwas Haji DPR, Satu Kamar untuk 3 Jemaah Haji

Kemudian, petugas menghubungi tokoh masyarakat dan kepala Dusun setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka IN.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus sedang dan satu bungkus kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu. Kemudian di dalam rumah IN, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver," ucapnya.

Dijelaskan, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, petugas menyita barang bukti berupa, empat paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone merek stawberry lipat warna putih.

Kemudian, satu lembar STNK atas nama Purnadi BA 1792 SG, satu buah kunci kontak mobil, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BA 1792 SG, satu helai celana panjang warna Hitam.

Selanjutnya, di TKP II petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu helai celana pendek warna biru.

"Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: