Mantan Direktur RSUD Jambak Ditahan
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes usap COVID-19.
Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.
Baca juga: Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai
Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
"Perkara ini terus dikembangkan dan kami dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat," tegasnya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Siwa Ikuti Wisuda Tahfiz, Bupati Canangkan Pasbar jadi Kabupaten Santri
- Pemkab Pasbar Bangunkan RKB untuk Ponpes Mu'allimin Muhammadiyah Tamiang
- Bupati Pasbar Kukuhkan 152 Redkar Nagari
- Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
- Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Bupati Pasbar Kukuhkan 152 Redkar Nagari
Kab. Pasaman Barat - 18 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kab. Pasaman Barat - 15 September 2024
2946 Peserta Ikuti Gebyar PAUD, Ini Harapan Hamsuardi
Kab. Pasaman Barat - 12 September 2024