Paket Ganja Siap Edar Disikat Satnarkoba

Rabu, 21 Oktober 2015, 15:19 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Paket Ganja Siap Edar Disikat Satnarkoba
Kasat Narkoba, AKP Antonius Dachi bersama tersangka Febi Putra, bersama barang bukti ganja kering di ruang Satreskrim Narkoba, Rabu (21/10/2015). (iden/valoranes)

VALORAnews -- Jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat, menangkap pengedar ganja kering, Febi Putra (27), Rabu (21/10/2015), sekitar pukul 11.00 WIB di Jl Jorong Batang Lingkin, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Warga Rimbo Canduang, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman itu diamankan bersama 250 gram ganja kering siap edar yang sudah dibagi dalam bentuk paket sedang dan kecil," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo didampingi AKP Antonius Dachi (Kasat Narkoba) dan AKP Muzhendra (Kasat Intelkam).

Dikatakan, saat ditangkap di Jl Batang Lingkin, ditemukan satu paket dalam saku pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Rimbo Canduang, maka ditemukan bungkusan paket kecil ganja kering.

"Tersangka dijerat dengan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," terangnya. (pl2)

Baca juga: Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI