Penyidik Kejari Pasbar Amankan Barang Bukti Satu Koper dan Satu Box Besar dari RSUD Jambak

Selasa, 02 Agustus 2022, 18:06 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Penyidik Kejari Pasbar Amankan Barang Bukti Satu Koper dan Satu Box Besar dari RSUD Jambak
Penyidik Kejari Pasaman Barat, mengamankan sejumlah barang bukti dari RSUD Jambak, Selasa sore. (robi irwan)

"Kita mendukung dan mendampingi penyidik serta menyerahkan sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD 2018-2020 itu," katanya.

Ia mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di ruang arsip dan kantor RSUD terkait dokumen kegiatan itu.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan lima orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM.

Baca juga: Ditahan di Rutan Anak Air Padang: Dua Tersangka Pembangunan RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Penuntut Umum

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo, AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y dan BS.

"Tiga orang tersangka, sudah ditahan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat yakni NI, HM dan Y. Sedangkan AA ditahan pada kasus lainoleh KPK dan satu orang lagi BS masih menjalani perawatan di RS Yarsi karena mengalami sakit," katanya.

Dia menjelaskan, pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.

Perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD Jambak.

Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp20,135 miliar lebih dari nilai kontrak Rp134,859 miliar yang dikerjakan PT MAM Energindo. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: