Mulai Kamis Besok, Miras Dilarang Dijual Bebas: Wako: Sesuaikan Isi Perda dengan Permendag 11 Tahun 2015

Rabu, 15 April 2015, 17:58 WIB | News | Kota Padang
Mulai Kamis Besok, Miras Dilarang Dijual Bebas: Wako: Sesuaikan Isi Perda dengan...
Ilustrasi.

VALORAnews -- Walikota Padang, H Mahyeldi mengatakan, pengawasan peredaran miras di Kota Padang sudah dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Perda yang telah ditindaklanjuti dengan sebuah Perwako itu, juga telah membentuk sebuah lembaga bernama Badan Pengawas.

"Badan Pengawas yang terbentuk tersebut, juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa mall dan hotel serta berkoordinasi dengan pemprov supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," ungkap Mahyeldi usai rapat staf di Balaikota Padang, Rabu (15/4/2015), sebagaimana siaran pers yang dilansir, beberapa saat lalu.

Rapat ini, salah satu agendanya yakni membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang akan efektif berlaku mulai Kamis (16/4/2015). Di aturan ini ditegaskan, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras), terlarang untuk dijual di minimarket-minimarket di Indonesia.

Ditegaskan Mahyeldi, pengawasan yang dilakukan intensif ini, sekaligus jadi gerakan untuk pelarangan minuman keras dijual di usaha ritel apalagi di warung-warung biasa. Sehingga, gerakan ini menjadi suatu bentuk implementasi dari Permendag 6/2015 tersebut secara intensif dan massif. (Baca juga: Disperindagtamben Masih Tahap Sosialisasi Hingga Tiga Bulan Kedepan)

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

Untuk tindak lanjut dari Permendag 6/2015 ini, dikatakan Mahyeldi, perlu ada penyesuaian dengan Perda 11/2011. Karena, ada pelarangan untuk menjual minuman beralkohol golongan A atau kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket yang berlum terakomodir di Perda 11/2011 itu.

"Perda kita yang sudah dikeluarkan 2011 ini, akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir," imbuh Mahyeldi. (Baca juga: Warga Ragukan Komitmen Pemko Padang Berantas Peredaran Minol).(kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI