Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022: BI Sumbar Lepas Kapal Kas Keliling ke Lima Pulau di Mentawai

Selasa, 28 Juni 2022, 00:03 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022: BI Sumbar Lepas Kapal Kas Keliling ke Lima Pulau di...
Kepala BI Sumbar, Wahyu Purnama A didampingi Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Laksamana Pertama TNI Endra Sulistiyono (Komandan Pangkalan Utama TNI AL II Padang), Irjen Pol Teddy Minahasa (Kapolda Sumbar) dan unsur Forkopimda lainnya melepas KRI Cakalang-852 ya

Ketiga, penggunaan uang selain Rupiah sebagai alat pembayaran khususnya di wilayah perbatasan.

Ketiga tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh BI dengan berbagai strategi dan program, untuk "senantiasa melakukan perluasan jangkauan layanan ke seluruh wilayah NKRI, melalui 45 jaringan kantor perwakilan di Indonesia, bekerja sama dengan Perbankan, Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia terutama (TNI-AL) yang merupakan salah satu elemen bangsa yang berada di garda terdepan terutama wilayah perairan, dalam menjaga kedaulatan NKRI," terangnya.

Dengan armada yang dimiliki dan kegiatan operasi rutin yang mampu menjangkau seluruh pelosok tanah air dari Sabang sampai Merauke, ungkap Wahyu, akan membantu Bank Indonesia dalam melakukan pengedaran uang Rupiah sehingga misi Bank Indonesia dalam menyediakan uang Rupiah ke seluruh wilayah NKRI khususnya wilayah kepulauan 3T dapat tercapai.

Baca juga: BI dan Pemprov Sumbar Gelar Minang CrEFt 2022, Ini Targetnya

"Sinergi ini, secara substansi mempertemukan dua kepentingan yang sama, dimana TNI AL berkepentingan menjaga kedaulatan seluruh wilayah NKRI dengan pertahanan dan BI berkepentingan menjaga kedaulatan NKRI dengan Rupiah," terang Wahyu.

Wahyu mengucapkan terima kasih kepada Mabes TNI AL dan Komandan Lantamal II beserta jajaran, atas kemitraaan dan dukungan kepada Bank Indonesia, terutama kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat.

Ditegaskan Wahyu, BI sebagai Otoritas Moneter, memiliki tujuan utama untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Stabilitas terhadap harga barang dan jasa serta stabilitas nilai tukar dibandingkan mata uang negara lain.

Salah satu upaya untuk menjaga kestabilannya yaitu dengan pencetakan dan pengedaran uang Rupiah yang berkualitas baik dan layak edar sesuai dengan kebutuhan.

UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juga memberikan mandat kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengelolaan uang Rupiah, meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah.

Selain melakukan kegiatan distribusi, saat bersamaan juga dilakukan sosialisasi atau edukasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah serta Program Sosial Bank Indonesia (CSR) bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan perbankan.

Disertai dengan penyaluran bantuan disektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: